Kembali

Pemberian Layanan Rujukan Kerja sama UPTD Rumah Singgah dengan Sentra Antasena lakukan Reunifikasi


UPTD rumah singgah mendapat kiriman orang disabilitas mental terlantar dari Polsek & masyarakat Borobudur, berjenis kelamin perempuan berusia 56 thn yang beralamat Jatinegara Kota Jakarta Timur. Orang tersebut membawa kartu identitas berupa KTP dan KK serta kartu-kartu lainnya, mengaku ingin berjalan-jalan di Candi Borobudur. Informasi dari pengirim bahwa yang bersangkutan telah terlantar dua hari di sekitar Candi Borobudur.  

Dari hasil asesmen dan penelusuran keluarga di alamat asal melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, diperoleh informasi bahwa PM bernama W, suaminya sudah meninggal dan PM sudah lama tidak tingggal di alamat yang disebutkan, serta anaknya tidak diketahui keberadaannya. Kondisi PM linglung dan sulit dalam komunikasi dua arah.

Sudah 3 minggu PM W berada di UPTD Rumah Singgah. Dalam waktu tersebut dilakukan upaya untuk memfasilitasi PM kembali ke daerah asal. Diantaranya melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan diperoleh hasil bawah pihak Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta bersedia menerima PM di salah satu panti milik Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Terkait pengantaran PM dilakukan koordinasi dengan Sentra Antasena. Sentra Antasena bersedia membantu mengantarkan PM ke Dinas Sosial DKI Jakarta.

Dengan bantuan Sentra Antasena  PM akan dipulangkan ke daerah asal Jakarta dan PM akan masuk ke panti milik Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sesuai hasil koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sebelumnya.