Kembali

Fasilitasi Reunifikasi PM ke kab Temanggung

(dok. UPTD Rumah Singgah)

UPTD Lakukan reunifikasi PM ke kab Temanggung, PM masuk ke UPTD Rumah Singgah pada 6 Mei 2024 diantar oleh perangkat Desa Ringin Putih Borobudur setelah mendapatkan laporan dari warga karena menggelandang di wilayah Desa tersebut.

Setelah dilakukan assesment PM memiliki gangguan disabilitas mental. Petugas melakukan pelacakan melalui media sosial dan setelah beberapa hari baru ditemukan asalnya, PM bernama Maryati, warga Dsn Sojayan Desa Campursari, Kec. Bulu Kab. Temanggung.

Setelah berkordinasi dengan Dinsos Kab Temanggung, UPTD Rumah Singgah memfasilitasi pemulangan ke daerah asalnya.